TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS MINGGU KE 2




TUGAS SOFTSKILL MINGGU KE-2
1.      Buat tulisan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat pendidikan Universitas.
2.      Bagaimana konsep demokrasi di Indonesia.
3.      Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat,wilayahdan daerah.
Jawab
1.      Dilihat dari pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat universitas, Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik atau mahasiswa serta membangun karakter mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Sikap ini disertai perilaku yang:
a.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
c.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
d.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik Indonesia khususnya mahasiswa diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinyapemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.     Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.     Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.     Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.     Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.     Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.     Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.     Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1.     Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.     Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.     Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.


3.      Pengertian Pemerintahan Pusat - Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.



·         a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
·         b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
·         c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
·         d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
·         e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
·         f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal


Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,  yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI  pasal 18 ayat 1.


Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang  pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”

Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!


Gambar: Bagan Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan

Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.


Kewenangan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Wajib
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan
Pengertian pemerintahan wilayah
Pemerintah wilayah ialah kepala wilayah yang dibantu oleh wakil kepala wilayah, sekretaris wilayah, inspektorat wilayah dan instansi vertical, sebagai aparat pemerintah wilayah. Pembentukannya didasarkan kepada pelaksanaan asas dekonsentrasi. Sesuai dengan jenisnya, pemerintah wilayah kita dapatkan pada tingkat propinsi dan/ atau ibu kota Negara, kabupaten dan/ atau kotamadya, kota administrative dan kecamatan.
Pelaksanaan asas desentralisasi menurut UU No. 5/ 1974
Pelaksanaan UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah memberikan pemahaman bahwa tujuan desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Apabila digali lebih dalam makna dari apa yang sudah dijelaskan. Maka terbersit suatu pemahaman bahwa pelaksanaan desentralisasi tersebut di dasarkan kepada adanya keserasian antara kepentingan administrative dengan kepentingan politis yang melekat pada kebijaksanaan otonomi daerah. Artinya, prinsip daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan (daerah), dengan titik berat perhatian pada aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat politik dan kesatuan bangsa (aspek politis).
Pemberian otonomi kepada suatu daerah harus didukung oleh factor-faktor yang bersifat teknis dan administrative. Dukungan yang seperti itu, secara minimal akan dapat menjamin kemampuan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan bobot muatan otonomi yang diberikan kepadanya. Yang diserahkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tersebut yang diindikasikan dalam bentuk dinas-dinas daerah.
Di dalam prakteknya, pelaksanaan desentralisasi dewasa ini tidak dapat terhindar dari kenyataan bahwa pertimbangan politis tampak mendominasi proses pembentukan daerah-daerah otonom. Dengan menampilkan beberapa contoh dapat disebutkan beberapa kasus yang terjadi yaitu ditetapkannya Aceh menjadi Daerah tingkat I yangberotonomi yang melepaskan diri dari sumatera utara pada akhir 1956. Pemekaran Sulawesi menjadi empat daerah tingkat I (Sulawesi selatan, Sulawesi utara, Sulawesi tenggara, dan Sulawesi tengah) pada tahun 1964. Kemudian menyusul pemekaran sumatera tengah menjadi tiga daerah Tingkat I ( sumatera Barat, Riau, dan jambi) dan sumatera selatan yang menjadi tiga daerah tingkat I ( sumatera sewlatan, Bengkulu dan lampung) dan tidak terkecuali di Nusa Tenggara dan Kalimantan. Terakhir dalam pembentukan Daerah tingkat I Tmor Timur pada tahun 1977. Mereupaka fenomena yang paling actual tentang dominannya pertimbangan politis dimaksud patut pula diingat bahwa pemekaran dari contoh yang disebut tadi senantiasa berimplikasi pada pemekaran daerah tingkat II/ Kabupaten dan/atau kotamadya. Dalam perkembangan lebih lanjut terlihat bahwa kondisi yang semacam ini mengakibatkan rendahnya kemampuan pemerintah daerah, terutama daerah tingkat II kabupaten dan/atau kotamadya di dalam mengemban fungsi dan kewenangan otonominya. Ukuran yang dipakai untuk melihat tinggi atau rendahya kemampuan pemerintah daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

Comments