TUGAS MINGGU KE 2
TUGAS
SOFTSKILL MINGGU KE-2
1.
Buat
tulisan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat pendidikan
Universitas.
2.
Bagaimana
konsep demokrasi di Indonesia.
3.
Apa
yang dimaksud dengan pemerintah pusat,wilayahdan daerah.
Jawab
1. Dilihat
dari pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat universitas, Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik atau mahasiswa serta membangun karakter
mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Sikap ini disertai perilaku
yang:
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
c.
Rasional, dinamis, dan sabar akan
hak dan kewajiban warga negara.
d.
Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
e.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik Indonesia khususnya mahasiswa diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinyapemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak. Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
4.
Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.
Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.
Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.
Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan.
2.
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah
bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang
ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1.
Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2.
Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
3. Pengertian
Pemerintahan Pusat - Pemerintahan pusat adalah
penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden
dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan
kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka
ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak
semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan
bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk
menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal
18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur
daerahnya sendiri.
Namun demikian ada urusan-urusan
pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa
kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi
sebagai berikut.
·
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal
mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian
internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
·
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan
bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem
pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
·
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut
pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik
pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara,
menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
·
d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan
penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim
peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
·
e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan
terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional,
menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
·
f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal
Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah
satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada
Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa,
”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota ...”
Dengan kata lain, pemerintahan
daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka,
pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan
pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD
Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Gambar: Bagan Pemerintah
Pusat
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua
urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan
pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004,
ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan
Kewenangan bersifat wajib maksudnya
adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara
kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan
yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah
setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Kewenangan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Wajib
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan
Pengertian pemerintahan wilayah
Pemerintah
wilayah ialah kepala wilayah yang dibantu oleh wakil kepala wilayah, sekretaris
wilayah, inspektorat wilayah dan instansi vertical, sebagai aparat pemerintah
wilayah. Pembentukannya didasarkan kepada pelaksanaan asas dekonsentrasi. Sesuai
dengan jenisnya, pemerintah wilayah kita dapatkan pada tingkat propinsi dan/
atau ibu kota Negara, kabupaten dan/ atau kotamadya, kota administrative dan kecamatan.
Pelaksanaan
asas desentralisasi menurut UU No. 5/ 1974
Pelaksanaan
UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah memberikan
pemahaman bahwa tujuan desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah kepada
daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Apabila
digali lebih dalam makna dari apa yang sudah dijelaskan. Maka terbersit suatu
pemahaman bahwa pelaksanaan desentralisasi tersebut di dasarkan kepada adanya
keserasian antara kepentingan administrative dengan kepentingan politis yang
melekat pada kebijaksanaan otonomi daerah. Artinya, prinsip daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan (daerah), dengan titik berat perhatian pada
aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat politik dan kesatuan bangsa (aspek
politis).
Pemberian
otonomi kepada suatu daerah harus didukung oleh factor-faktor yang bersifat
teknis dan administrative. Dukungan yang seperti itu, secara minimal akan dapat
menjamin kemampuan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus urusan rumah
tangganya sendiri, sesuai dengan bobot muatan otonomi yang diberikan kepadanya.
Yang diserahkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya
kepada daerah tersebut yang diindikasikan dalam bentuk dinas-dinas daerah.
Di
dalam prakteknya, pelaksanaan desentralisasi dewasa ini tidak dapat terhindar
dari kenyataan bahwa pertimbangan politis tampak mendominasi proses pembentukan
daerah-daerah otonom. Dengan menampilkan beberapa contoh dapat disebutkan
beberapa kasus yang terjadi yaitu ditetapkannya Aceh menjadi Daerah tingkat I
yangberotonomi yang melepaskan diri dari sumatera utara pada akhir 1956. Pemekaran
Sulawesi menjadi empat daerah tingkat I (Sulawesi selatan, Sulawesi utara, Sulawesi
tenggara, dan Sulawesi tengah) pada tahun 1964. Kemudian menyusul pemekaran
sumatera tengah menjadi tiga daerah Tingkat I ( sumatera Barat, Riau, dan
jambi) dan sumatera selatan yang menjadi tiga daerah tingkat I ( sumatera
sewlatan, Bengkulu dan lampung) dan tidak terkecuali di Nusa Tenggara dan
Kalimantan. Terakhir dalam pembentukan Daerah tingkat I Tmor Timur pada tahun
1977. Mereupaka fenomena yang paling actual tentang dominannya pertimbangan
politis dimaksud patut pula diingat bahwa pemekaran dari contoh yang disebut
tadi senantiasa berimplikasi pada pemekaran daerah tingkat II/ Kabupaten
dan/atau kotamadya. Dalam perkembangan lebih lanjut terlihat bahwa kondisi yang
semacam ini mengakibatkan rendahnya kemampuan pemerintah daerah, terutama
daerah tingkat II kabupaten dan/atau kotamadya di dalam mengemban fungsi dan
kewenangan otonominya. Ukuran yang dipakai untuk melihat tinggi atau rendahya
kemampuan pemerintah daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.
Comments
Post a Comment