Makalah Pancasila tentang Fungsi-fungsi Pancasila



TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen : Yeni Nur Aini




Kelas                    : 2IB04
Nama                    : Diana Zulfah    (NPM. 13414019)

         
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Depok, Jawa Barat

2015

KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga Tugas mata kuliah “Pendidikan Pancasila” ini dapat dapat selesaikan dengan sebaik-baiknya.
            Tugas ini dibuat untuk lebih memahami tentang fungsi-fungsi pancasila, kaitan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dan juga P4 yang merupakan kegiatan penunjang mata kuliah Pendidikan Pancasila.
            Penyusun menyakini bahwa dalam pembuatan Tugas ini telah dibuat dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
            Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1)      Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
2)      Kedua orang tua kami, yang telah mendukung, serta telah mendo’akan saya agar saya bisa menjalani kuliah dengan baik.
3)      Yeni Nur Aini selaku dosen saya dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila, yang telah mempercayai saya untuk mengerjakan tugas ini.
4)      Teman-teman kelas 2IB04, yang telah mendukung dan memberi saran agar tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila ini bisa menjadi referensi bagi teman-teman yang lain jika ingin membahas materi seputar Fungsi-fungsi pancasila, kaitan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dan juga P4.
5)      Serta semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.
                       
                                                                                    Depok, 3 Oktober 2015
                                                                                                Penyusun




DAFTAR ISI


COVER…………………………………………………………………………  i
KATA PENGANTAR………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………  1
A.    Latar Belakang…………………………………………………………..  1
B.     Tujuan…………………………………………………………………… 1
C.     Ruang Lingkup Masalah………………………………………………….2
D.    Sistematika Penulisan…………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN….…………………………………………………….  4
A.    Fungsi-Fungsi Pancasila………..……………………………………….. 4
B.     Kaitan HAM dengan Pancasila…………………………………………...6
C.     Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila……………………….7

BAB III PENUTUP……………………………………………………………... 18
a.       Kesimpulan…………………………………………………………….... 18
b.      Saran……………………………………………………………………...18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….19

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminan dari karakter bangsa dan negara indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia

B.     Tujuan
1.   Tujuan Umum
a.    Untuk masyarakat
Setelah membuat tugas ini diharapkan masyarakat lebih mengerti dan lebih menyadari tentang pentingnya mempelajari ilmu Pendidikan Pancasila.
b.    Untuk Mahasiswa
Setelah melaksanakan pembuatan tugas ini di harapkan mahasiswa/i mampu menerapkan atau mengimplemtasikan ilmu yang selama ini didapat di bangku kuliah atau Universitas pada masyarakat secara langsung.



2.   Tujuan Khusus
a.    Untuk masyarakat
a)   Menumbuhkan dan menanamkan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme pada Masyarakat.
b)   Menghasilkan lebih banyak generasi-generasi muda yang mencintai Tanah Air.
c)Untuk meningkatkan berbagai ilmu Pengetahuan atau Pendidikan seputar P4.

b.   Untuk Mahasiswa/i
a)   Mahasiswa dapat mengkaji masalah yang terdapat baik pada individu, keluarga dan komunitas dengan melibatkan peran serta masyarakat (PSM) atau mengiidentifikasi masalah seputar fungsi-fungsi pancasila, kaitan Ham dengan Pancasila dan juga P4 yang dihadapi.
b)   Mahasiswa dapat menganalisa atau menetapkan masalah atau konflik dan perioritas masalah.
c)   Siswa dapat merumuskan berbagai alternatif pemecahan masalah kesehatan atau keperawatan.
d)  Mahasiswa dapat melaksanakan Musyawarah dalam Masyarakat atau komunitas demi mendapatkan keputusan bersama.
e)Mahasiswa dapat membuat rencana penanggulangan masalah.
f)    Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah dalam bentuk :
1)   Memberikan Pendidikan Pancasila sesuai dengan masalah yang ditemukan. Siswa dapat mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan atau keperawatan.
g)   Mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dalam memecahkan masalah baik individu maupun kelompok.
h)   Mahasiswa dapat menanamkan P4 melalui upaya pendidikan Pancasila.

C.    Ruang Lingkup Masalah
1.   Sebutkan Fungsi-Fungsi dari Pancasila?
2.   Sebutkan Kaitan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila?
3.   Sebutkan Apa yang dimaksud dengan P4?
4.   Sebutkan kegunaan dari P4 dalam kehidupan?

D.    Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini adalah sebagai berikut :
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II  PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP

















BAB  II
PEMBAHASAN


A.    Fungsi-Fungsi Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 
Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut:

1.   Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
     Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2.   Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
     Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

3.   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
     Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.


4.   Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
     DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

5.   Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
     Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945.

6.   Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
     Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

7.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
     Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945.

8.   Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
     Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya

9.   Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila
     Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
B.     Kaitan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pancasila
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan di setiap sila-sila dalam pancasila dan kita sebagai warga negara yang baik di harapkan dapat mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran HAM di indonesia.
Berikut ini adalah hubungan antara HAM dan pancasila :
1.      Sila ketuhanan yang maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.




2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

3.      Sila persatuan Indonesia
mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

C.     Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)
1.      PENGERTIAN P4
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.



a.    Sila Pertama lambang Bintang
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png
1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.









b.   Sila Kedua Lambang Rantai
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png
1)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

c.    Sila Ketiga Lambang Pohon Beringin
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png
1)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
.
d.   Sila Keempat Lambang Kepala Banteng
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
1)      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.











e.    Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png
1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






2.       KEGUNAAN P4 DALAM KEHIDUPAN
a.    Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
     Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1)      Jalur-jalur yang digunakan
a)      Jalur Pendidikan
      Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
      Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.
      Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja
b)      Jalur Media Massa
      Peranan media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor
c)      Jalur Organisasi Sosial Politik
      Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud

2)      Menciptakan suasana yang menunjang
a)      Kebijakan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan
      Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus
b)      Aparatur Negara
     Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela
c)      Kepemimpinan dan Pemimpin Rakyat
     Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.






b.   Pengamalan Pancasila Secara Subjektif dan Objektif
1)      Pengamalan Pancasila Secara Objektif
        Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a)    Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
b)    Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
c)    Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
d)    Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan termasuk rakyat.
e)    Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
f)     Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
                                                                       i.            Garis besar haluan Negara
                                                                     ii.             Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
                                                                   iii.             Pemerintah
                                                                   iv.            Politik dalam dan luar negeri
                                                                     v.            Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
                                                                   vi.            Kesejahteraan
                                                                 vii.            Kebudayaan
                                                               viii.            pendidikan
c.    Pengamalan Pancasila Secara Subjektif
     pengamalan pancasila pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
     Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :




1)      Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
2)      Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
3)      Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
4)      Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
a)      Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
b)      Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
c)      Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila)









BAB V
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.     Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wijayanti Asri, 2008 ,Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia

http://www.komnasham.go.id/Lembar fakta Ham  
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.




Comments