TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen : Yeni Nur Aini
Kelas : 2IB04
Nama : Diana Zulfah (NPM. 13414019)
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Depok, Jawa Barat
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
rahmat-Nya sehingga Tugas mata kuliah “Pendidikan Pancasila” ini dapat dapat selesaikan dengan sebaik-baiknya.
Tugas
ini dibuat untuk lebih memahami tentang fungsi-fungsi pancasila, kaitan Hak Asasi
Manusia dengan Pancasila dan juga P4 yang merupakan kegiatan penunjang mata
kuliah Pendidikan Pancasila.
Penyusun
menyakini bahwa dalam pembuatan Tugas ini telah dibuat dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
Penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1) Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
2) Kedua orang tua kami, yang telah mendukung, serta telah
mendo’akan saya agar saya bisa menjalani kuliah dengan baik.
3) Yeni Nur Aini selaku dosen saya dalam mata kuliah
Pendidikan Pancasila, yang telah mempercayai saya untuk mengerjakan tugas ini.
4) Teman-teman kelas 2IB04, yang telah mendukung dan memberi
saran agar tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila ini bisa menjadi referensi bagi
teman-teman yang lain jika ingin membahas materi seputar Fungsi-fungsi
pancasila, kaitan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dan juga P4.
5) Serta semua pihak yang telah membantu baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Semoga
Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, 3 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….. ii
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………iii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………… 1
A. Latar Belakang………………………………………………………….. 1
B. Tujuan…………………………………………………………………… 1
C. Ruang Lingkup Masalah………………………………………………….2
D. Sistematika Penulisan…………………………………………………….2
BAB
II PEMBAHASAN….……………………………………………………. 4
A. Fungsi-Fungsi Pancasila………..……………………………………….. 4
B. Kaitan HAM dengan Pancasila…………………………………………...6
C. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila……………………….7
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………... 18
a.
Kesimpulan……………………………………………………………....
18
b.
Saran……………………………………………………………………...18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….19
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai warga negara yang baik,
setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati
pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya
untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama
bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam
kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila
selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminan dari
karakter bangsa dan negara indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat
dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia,
keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa
indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila
dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan
mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di
Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan
dan cita-cita bangsa Indonesia
B.
Tujuan
1. Tujuan
Umum
a. Untuk masyarakat
Setelah membuat tugas ini
diharapkan masyarakat lebih mengerti dan lebih menyadari tentang pentingnya
mempelajari ilmu Pendidikan Pancasila.
b.
Untuk
Mahasiswa
Setelah
melaksanakan pembuatan tugas ini di harapkan mahasiswa/i mampu menerapkan atau mengimplemtasikan ilmu yang
selama ini didapat di bangku kuliah atau Universitas pada masyarakat secara langsung.
2. Tujuan
Khusus
a. Untuk masyarakat
a) Menumbuhkan dan menanamkan jiwa
Nasionalisme dan Patriotisme pada Masyarakat.
b)
Menghasilkan
lebih banyak generasi-generasi muda yang mencintai Tanah Air.
c)Untuk
meningkatkan berbagai ilmu Pengetahuan atau Pendidikan seputar P4.
b.
Untuk
Mahasiswa/i
a)
Mahasiswa dapat mengkaji masalah yang terdapat
baik pada individu, keluarga dan komunitas dengan melibatkan peran serta
masyarakat (PSM) atau mengiidentifikasi masalah seputar fungsi-fungsi pancasila,
kaitan Ham dengan Pancasila dan juga P4 yang dihadapi.
b)
Mahasiswa dapat menganalisa atau
menetapkan masalah atau konflik dan perioritas masalah.
c)
Siswa
dapat merumuskan
berbagai alternatif pemecahan masalah kesehatan atau keperawatan.
d)
Mahasiswa dapat melaksanakan Musyawarah
dalam Masyarakat atau komunitas demi mendapatkan keputusan bersama.
e)Mahasiswa dapat membuat rencana
penanggulangan masalah.
f)
Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan
penanggulangan masalah dalam bentuk :
1)
Memberikan Pendidikan Pancasila sesuai
dengan masalah yang ditemukan. Siswa dapat mendorong dan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan atau keperawatan.
g) Mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan
dalam memecahkan masalah baik individu maupun kelompok.
h) Mahasiswa dapat menanamkan P4 melalui
upaya pendidikan Pancasila.
C. Ruang
Lingkup
Masalah
1. Sebutkan
Fungsi-Fungsi dari Pancasila?
2.
Sebutkan Kaitan Hak Asasi Manusia dengan
Pancasila?
3.
Sebutkan Apa yang dimaksud dengan P4?
4.
Sebutkan kegunaan dari P4 dalam
kehidupan?
D.
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan ini adalah
sebagai berikut :
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi-Fungsi
Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara
indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi
setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan
peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan
dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang
sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang
menggambarkan fungsi dan peranannya.
Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan
bermasyarakat, bangsa dan bernegara dapat diketahui dari fungsi dan
peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan
gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat
Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya
bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam
menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa
lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk
mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar
negara terdapat dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.
4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum Negara
DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber
segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang
menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945.
6. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945, memuat cita-cita dan
tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal
tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata
lain, Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu,
Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life,
weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk
sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan
demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) Tahun 1945.
8. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila
(norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan
nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
maupun dalam evaluasinya
9. Pembangunan Nasional Sebagai
Pengamalan Pancasila
Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan
tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional.
Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus
dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan
UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945
fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, dan pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
B.
Kaitan
Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pancasila
Hubungan
antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan di setiap sila-sila
dalam pancasila dan kita sebagai warga negara yang baik di harapkan dapat
mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran HAM di indonesia.
Berikut ini
adalah hubungan antara HAM dan pancasila :
1.
Sila
ketuhanan yang maha Esa
menjamin
hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati
perbedaan agama.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
menempatkan
hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta
memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan undang-undang.
3.
Sila
persatuan Indonesia
mengamanatkan
adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia
bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
5.
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengakui
hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
C. Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)
1.
PENGERTIAN P4
Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (disingkat P4)
atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang
pengamalan Pancasila dalam kehidupan
bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam
perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a. Sila
Pertama lambang Bintang
1) Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2) Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5) Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
b. Sila
Kedua Lambang Rantai
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak,
dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
10) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
c. Sila
Ketiga Lambang Pohon Beringin
1)
Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)
Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)
Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)
Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa
.
d. Sila
Keempat Lambang Kepala Banteng
1)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
e. Sila
Kelima Lambang Padi dan Kapas
1) Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2) Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati
hak orang lain.
5) Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7) Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8) Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9) Suka
bekerja keras.
10) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
2. KEGUNAAN P4 DALAM KEHIDUPAN
a.
Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan
pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu,
diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1)
Jalur-jalur yang digunakan
a)
Jalur Pendidikan
Pendidikan memegang
peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal
(sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan
masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan
formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur
Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan
dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan
nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung.
Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan
sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan
Pancasila.
Melalui pendidikan
inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan
nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran
dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan
Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal
masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja
b) Jalur
Media Massa
Peranan media massa
sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang
sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang
negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua
kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal
itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang
seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak
bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan
peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai
pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa
tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal
mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang
pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman
pengamalan Pancasila harus disensor
c)
Jalur Organisasi Sosial Politik
Pengamalan Pacansila
harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi
sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian
Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga
sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi
dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud
2) Menciptakan
suasana yang menunjang
a) Kebijakan
Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan
Penjabaran
kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang
dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi
atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus
b) Aparatur
Negara
Rakyat hendaklah
berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong
pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai
pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak
warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela
c) Kepemimpinan
dan Pemimpin Rakyat
Peranan kepemimpinan
dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal sangat penting
dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola
Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau
umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan
pancasila akan tetep lestari.
b. Pengamalan
Pancasila Secara Subjektif dan Objektif
1) Pengamalan
Pancasila Secara Objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam
bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang
legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya
dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai
berikut :
a)
Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat
negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
b)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat
dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
c)
Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu
gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung
dalam dassaar filsafat negara.
d)
Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan
menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan
keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai
dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di
daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga
meliputi usaha kenegaraan dan termasuk rakyat.
e)
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum
Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan
negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
f)
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu
dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
i.
Garis besar haluan Negara
ii.
Hukum,
perundang-undangan, dan peradilan
iii.
Pemerintah
iv.
Politik dalam dan luar negeri
v.
Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
vi.
Kesejahteraan
vii.
Kebudayaan
viii.
pendidikan
c.
Pengamalan Pancasila Secara Subjektif
pengamalan pancasila
pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi
seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia.
Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan
yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila
yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang
subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk
mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu
keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran
wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan
demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan
pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah
dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa
Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa
segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
1)
Hakikat abstrak, yaitu
terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan
menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga
hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan,
tumbuhan.
2)
Hakikat pribadi yaitu
ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi
bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat
pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
3)
Hakikat kongkrit yaitu
hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan
penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
4)
Oleh karena itu bagi
bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan
yaitu :
a)
Kepribadian yang
berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat
kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut
kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat
kemanusiaan.
b)
Kepribadian yang
mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian
bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang
terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain
sebagainnya.
c)
Kepribadian
kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang,
suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan
manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif
dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam
P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila)
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai
dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang
terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan
Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam
berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar
berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita
bangsa Indonesia mudah terwujud.
Indonesia
sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai
dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang
beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila
semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan
kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara
meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya,
jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya
pengamalan pancasila dan mempertahankannya.
Dengan demikian,
segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan
moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara,
hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga
negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Wijayanti
Asri, 2008 ,Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
http://www.komnasham.go.id/Lembar
fakta Ham
Ganeca Exact. 2007.
Pendkewarganegaraansmp/mts.
Comments
Post a Comment